Kudus  

Pelataran, Masyarakat Bisa Urus Sertifikat Tanpa Kuasa

LAYANI: Tampak petugas BPN Kudus tengah melayani masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah, Selasa (27/9/2022). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan Kudus menyediakan Pelayanan Pada Akhir Pekan (Pelataran). Hal ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengurus sertifikat sendiri tanpa kuasa.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus Pratomo Adi Prabowo mengatakan, program ini berdasarkan arahan dari Kementerian ATR/BPN. Yang dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00-12.00.

“Program ini bisa menerima pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), perubahan hak khusus yang rumah tinggal sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik. Kemudian, ada pelayanan pengukuran, pelayanan roya, dan kami juga melayani konsultasi tentang pelayanan pertanahan,” ucapnya.

Adapun tujuan dari Pelataran sendiri, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Sekaligus, menghindari adanya biaya yang lebih mahal dalam mengurusi sertifikat.

“Nanti juga akan disiapkan loket prioritas agar masyarakat bisa cepat dan murah saat mengurus. Sejauh ini antusias masyarakat untuk menggunakan layanan ini baik, tidak pernah nihil,” tuturnya.

Menurutnya, pelayanan ini sangat memfasilitasi masyarakat yang sibuk dalam aktivitas kesehariannya. “Kepada masyarakat yang bekerja kami persiapkan dengan program ini agar bisa mengurus sendiri dalam mengurusi sertifikatnya,” pungkasnya. (sam/fat)