Kudus  

Cegah Human Trafficking dengan Sosialisasi

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Hindun Anisah. (SHELA MEYLANI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo JatengHuman Trafficking atau perdagangan orang merupakan suatu kejahatan yang mengancam masyarakat, bangsa, dan negara, serta melanggar norma-norma dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tentunya. Kasus tersebut hingga kini masih sering dijumpai, utamanya pada perempuan.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Hindun Anisah menjelaskan, kasus adanya human trafficking masih marak di Indonesia, dengan berbagai macam bentuknya. Salah satunya melalui bekerja di luar negeri. Kasus human trafficking tersebut juga mayoritas dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan.

“Mayoritas memang perempuan. Karena PMI pun mayoritasnya juga perempuan,” terangnya.

Kasus human trafficking tak hanya dialami oleh pekerja informal, namun juga dialami oleh pekerja formal. Tidak menutup kemungkinan, untuk pekerja formal ataupun laki-laki juga terjerat kasus human trafficking.

“Misalnya, mereka terjerat karena dibohongi. Kan tidak menutup kemungkinan, siapa saja bisa kena,” ucapnya.

Untuk mencegah para PMI terjerat kasus human trafficking, sosialisasi atau pemberian informasi yang benar terus digiatkan, utamanya melalui pemerintahan desa. Karena desa merupakan hulu, karena ketika para calon PMI mengurus persyaratan itu harus melalui desa sebelum mereka ke disnaker.

“Informasi yang benar terus kita giatkan sosialisasinya ke masyarakat, utamanya melalui pemerintah desa. Dengan mengetahui informasi yang benar, para PMI dapat mengantisipasi untuk terhindar dari penipuan dan human trafficking,” paparnya.

Selain itu, para calon PMI harus memiliki skill kerja yang sesuai dengan potensinya dan pengurusan administrasi PMI harus dilakukan secara legal, untuk menghindari dan mencegah adanya human trafficking. (cr1/fat)