KUDUS – Usai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) diberlakukan sejak 1 September. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus sudah menindak sebanyak 859 pelanggar. Mereka ada yang hanya ditegur, dikenai sanksi berupa denda, bahkan sosial.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, sampai saat ini kami masih banyak melakukan teguran berupa lisan. Tercatat di kami sebanyak 488 orang ditegur oleh petugas lapangan yang melakukan razia. Untuk teguran tertulis, ada sebanyak 33 orang.
“Kami tegur terlebih dahulu, jika nekat lagi dan ketahuan orang yang sama maka akan kami tindak,” katanya.
Masyarakat yang terjaring Razia dan melakukan sanksi sosial sebanyak 197 orang. Sementara itu, sebanyak 141 orang diberi hukuman berupa denda.
Djati memastikan, pihaknya akan bersifat tegas dan tak pandang bulu siapapun dalam melakukan penegakan aturan tentang prokes. “Siapapun jika ada yang melanggar akan kami sanksi,” tegasnya.
Para anggotanya juga telah diwanti-wanti untuk terus memberikan contoh yang baik pada semua kalangan. Mengingat sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), akan sangat tidak baik apa bila Perbup tersebut tidak dilaksanakan sendiri.
Pihaknya juga akan terus tegaskan, akan penindakan prokes sampai tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Dikarenakan tujuan dari dilakukannya itu agar membuat semua orang yang keluar rumah patuh terhadap protokol kesehatan.
Ia menambahkan, Denda administratif adalah yang paling akhir diterapkan. Sanksi pertama yang akan diterapkan adalah sanksi sosial. “Karena memang kami mencari yang sifatnya mendidik, tidak ada target-targetan jumlah sanksi dalam hal ini,” pungkasnya.(sam)