Kudus, joglojateng.com – Denda pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus yang terkumpul kini mencapai Rp 100 juta. Jumlah tersebut, didapatkan dari total keseluruhan 1.909 pelanggar yang terjaring razia Yustisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabuppaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, dari total jumlah itu pelanggar terbesar adalah perorangan, yakni sebanyak 1.880 orang. “Untuk perorangan, bisa saja mereka memilih sanksi sosial. Tapi, karena sejumlah faktor, biasanya mereka memutuskan memilih untuk membayar denda,” ucapnya, Minggu (8/11).
Ia menjelaskan, khusus untuk pelaku usaha, mereka mendapatkan sanksi lisan dan sanksi tertulis terlebih dahulu, sebelum diterapkan denda. Terdapat 28 pelaku usaha mikro dan satu usaha kecil yang juga kena sanksi denda.
“Jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut, terjaring saat razia yustisi. Sampai saat ini kami sudah melaksanakan sebanyak 1.983 kali operasi,” terangnya.
Total jumlah razia tersebut, lanjutnya, didapati keseluruhan ada 16.658 pelanggar. Sebanyak 1.909 memilih untuk membayar denda. Sementara sebagian besar lainnya, memilih melaksanakan sanksi sosial yaitu menyapu jalanan. “Untuk pelanggar yang memilih menjalankan sanksi sosial, totalnya ada 14.035 orang,” jelasnya.
Sementara itu, selain sanksi-sanksi tersebut, pihaknya juga mengeluarkan sanksi berupa lisan sebanyak 662 kali. Dan juga sanksi secara tertulis sebanyak 66 kali. Jumlah itu dilaksanakan mulai 26 Agustus sampai 6 November lalu.
Djati pun selalu mewanti-wanti kepada para anggotanya untuk terus memberikan contoh yang bagus kepada semua kalangan. “Mengingat kami sebagai penegak Peraturan Bupati (Perbup), nanti ya tidak etis apabila tak dilaksanakan sendiri,” katanya. (sam/gih)