Sudah Beraksi 4 Kali, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk

Pencuri Kabel Telkom
PAPARAN: Konferensi pers pencurian kabel Telkom di Mapolda Jateng, Kamis (12/11). (SIGIT AF/ JOGLO JATENG)

Semarang, joglojateng.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk komplotan pencuri kabel Telkom di Semarang. Pihaknya berhasil membekuk 14 pelaku pencurian kabel Telkom di Jl. Supriyadi Semarang

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, jumlah kerugian dari tindakan kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 120 juta.  “Komplotan itu sudah beraksi sebanyak 4 kali,” terangnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (12/11).

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial “H” dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom.

“Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto di tempat yang sama menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya 70 ribu per kilogram.

Atas kejadian tersebut PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp 120 juta dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl Supriyadi Semarang.

Kini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Antara lain satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa 1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (git/gih)