Bawaslu Amankan 3.167 APK Melanggar

Pencopotan APK melanggar di Jalan Pandanaran
TERTIBKAN: Pencopotan APK melanggar di Jalan Pandanaran yang dilakukan menggunakan mobil Disperkim Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (NANANG/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Selama Perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengaku telah mengamankan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Alat peraga tersebut ditertibkan karena tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Naya Amin menyebutkan total ada 3.167 APK yang diamankan Bawaslu sejak 3 sampai 29 November 2020. Ia merinci bahwa ribuan APK yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari dua tahap penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Penertiban pertama pada tanggal 3 s/d 7 November itu kita mengamankan 2.175 buah APK. Lalu penertiban tahap kedua pada tanggal 25 s/d 29 November kami kembali mengamankan 992 buah APK. Jadi totalnya ada 3.167 buah,” kata Naya saat ditemui pada Senin (7/12).

Ia menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan tahapan jelas dan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu maupun tim kampanye. Ia menambahkan, ukuran penertiban APK yang melanggar yakni karena dipasang ditempat yang dilarang, tidak sesuai approval ukuran dan desaign serta jumlah penambahan, dan cara pemasangan yang melanggar.

“Kami tidak melakukan penertiban secara sepihak. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan PKPU No. 11 Tahun 2020,” jelasnya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban tersebut adalah Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim, Kepolisian, Dishub, dan Otda untuk tingkatan kota. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, Bawaslu dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, PPK, PPS, Trantib, Danramil dan Polsek setempat.

Ketika disinggung soal kemungkinan penertiban tahap ketiga, Naya menyatakan belum akan melakukan penertiban lagi sampai hari tenang. Ia mengaku akan memberikan kesempatan kepada KPU dan Tim Pemenang untuk melakukan evaluasi terhadap apa-apa yang memungkinkan tindak pelanggaran pemilu.

“Untuk saat ini mungkin kami belum akan melakukan tahap ketiga. Nanti kami akan eksekusi lagi saat hari tenang,” tandasnya.  (cr2/gih)