DEMAK – Dinas Pariwisata (Dinparta) Kabupaten Demak menutup seluruh destinasi wisata di Demak sampai 25 Januari mendatang, termasuk 12 desa wisata yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kita dari Dinparta Demak berpartisipasi ikut mendukung dari pemerintah pusat maupun daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat di tempat wisata, sehingga mulai tanggal 11 hingga 25 Januari kita tutup untuk sementara,” ujar Kepala Dinparta Demak, Agus Kriyanto, Senin (11/1).
Pihaknya mengatakan, seluruh destinasi wisata yang ada di Demak seperti Makam Sultan Fatah, Makam Sunan Kalijaga, Makam Syeh Mundakir, Pantai Istanbul, Morosari, Rumah Edukasi Silvofishery (Reduksi) atau Wisata Hutan Mangrove dan lainnya ditutup sementara untuk umum. Tindakan ini serupa dengan kebijakan pemerintah setempat pada tahun lalu.
“Kita dari Dinparta Demak berpartisipasi ikut mendukung dari pemerintah pusat maupun daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat di tempat wisata,” jelasnya.
Ia menambahkan, Makam Sunan Kalijaga dan Makam Raden Fatah serta Masjid Agung Demak yang selama ini menjadi tujuan peziarah, sebenarnya menginginkan untuk tetap dibuka dan banyak dikunjungi. Namun, Agus berharap menutup tempat wisata sementara menjadi pilihan yang tepat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Tapi karena kebijakan pemerintah di masa pandemi seperti ini ya kita ikuti saja. Kita ikuti anjuran pemerintah,” katanya.
Salah satu pengurus Yayasan Makam Sunan Kalijaga, Dimas Reza juga mengatakan, terkait dengan aturan penutupan makam, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun, pihak yayasan berharap agar ada solusi yang hanya membatasi jam operasional atau kunjungan peziarah.
“Kami berharap ada kebijakan tidak ditutup total, meskipun demikian kami juga akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ujarnya menambahkan.(cr3/akh)










