Tim Intelijen Bea Cukai Kudus Beraksi, Peredaran 164.000 Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan

Petugas Bea Cukai Kudus
PEMERIKSAAN: Petugas Bea Cukai Kudus, saat memerika rokok ilegal yang diangkut minibus berwarna hitam di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, Rabu (13/1). (SYAMSUL HADI/ JOGLO JATENG)

JEPARA – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 164.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan mobil minibus. Aksi terjebut dilaksanakan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Rabu (13/1). Ratusan ribu batang rokok itu diperkirakan senilai Rp167.280.000.

Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang pengangkutan rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara saat melakukan patroli rutin. Berangkat dari informais tersebut, tim segera menyebar untuk melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif yang diduga digunakan sebagai jalur pengiriman rokok ilegal di Jepara.

Baca juga:  UMK Kudus 2024 Masuk Lima Besar di Jawa Tengah

“Salah satu anggota Tim berhasil menemukan titik lokasi kendaraan sekitar pukul 18.50 pada Senin (12/1). Ciri-cirinya seperti informasi yang telah kami peroleh, berjalan dari arah Kecamatan Mayong menuju Kecamatan Welahan Jepara. Kemudian, seluruh tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diinformasikan,” ungkapnya.

Untuk menghindari kejaran dari petugas, kendaraan tersebut masuk ke area perkampungan Desa Teluk Wetan. Setelah lama berputar-putar, tiba-tiba kendaraan berhenti, lalu supir melarikan diri menuju ke perkebunan warga.

“Menindaklanjuti kejadian itu, Tim melakukan pemeriksaan awal atas kendaraan yang ditinggalkan. Alhasil, kedapatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar, dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu. Kemudian, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus,” jelasnya.

Baca juga:  Kriminalisasi Guru, Pentingnya Libatkan Orang Tua Mendidik Siswa

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terdapat puluhan kemasan bale yang berisi 164.000 batang rokok Jenis SKM Merek HIMA BLACK, dilekati pita cukai diduga palsu jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) seri I tahun 2020, dengan HJE Rp 6.700 isi 12 batang, kode personalisasi “GANDUM>>00” tarif Rp110,- per batang. Aksi ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 109.932.480. (sam/abu)