SEMARANG – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang berhasil menggalkan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 968 Ribu Batang Rokok Ilegal dengan nilai Rp987,3 Juta diamankan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari inteljen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal yang akan melewati wilayah Semarang. Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY bersama Tim P2 Bea Cukai Semarang yang terbagi dalam 2 (dua) tim, melakukan patroli sepanjang ruas Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalur Utama Kab. Semarang.
“Pada tanggal 23 Februari 2021, pukul 16.45 WIB berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga tim berhasil menemukan target dan segera melakukan pengecekan,” katanya, Jumat (26/2).
Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan sementara, sopir berinisial RO mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui muatan yang diangkutnya ternyata berisi rokok illegal. Sopir mengaku hanya dibayar Rp10 Juta untuk mengangkut dari Jember dengan tujuan Jambi, Pekanbaru, dan Medan.
“Saya membawa barang itu karena butuh muatan yang harus dibawa ke arah Sumatera. Saya juga tidak tahu sebenarnya isi muatan itu apa, karena pihak ekspedisi hanya menyebutkan ‘paket’, itupun saya baru dibayar Rp2 Juta dari kesepakatannya Rp10 Juta,” pengakuan RO kepada petugas.
Berdasarkan hasil pencacahan barang, diketahui bahwa RO mengangkut 59 koli rokok tanpa dilekati pita cukai. Total rokok illegal yang diangkut adalah 968 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan nilai mencapai Rp987,3 Juta.
Potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp648,8 Juta. Adapun merk yang digunakan adalah Nio filter, Joyo Mild, New Style Jaran Goyang, New L4, Super Bintang, Luffman, New ABS Spesial, Bunga Cakra dan Sumber Baru SBR.
Sepanjang 2021 ini, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY telah melakukan 49 penindakan. Total rokok illegal yang dimankan adalah 9,77 Juta batang, dengan nilai mencapai Rp9,87 Milyar dan potensi kerugian negara yang berhasil dimankan sejumlah Rp6,41 Milyar. (git/rds)