Lakukan Pembubaran Hajatan Masyarakat

Petugas Kepolisian sedang membongkar tarub hajatan di Desa Karanggintung
BUBARKAN: Petugas Kepolisian sedang membongkar tarub hajatan di Desa Karanggintung, belum lama ini. (R SIDIQ./JOGLO JATENG)

BANYUMAS, Joglo Jateng – PPKM Mikro rupanya tidak diindahkan oleh seluruh masyarakat di Banyumas. Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kemranjen kembali membubarkan dan membongkar hajatan yang berada di Desa Karanggintung, Kecamatan Kemrenjen pada Minggu (27/6).

Forkopimcam Kemranjen bukan kali ini saja melakukan penindakan terkait kegiatan masyarakat, terutama pelaksanaan hajatan. Sebelumnya petugas sudah membubarkan di Desa Buniayu, namun kali ini kembali terjadi di Desa Karanggintung.

Camat Kemranjen, Dwi Irawan Sukma menjelaskan, sebetulnya edukasi dan woro-woro telah dilakukan di seluruh desa di Kecamatan Kemranjen. Namun kenyataannya masih ada saja yang tidak menaati aturan tersebut.

“Kami tidak pandang bulu dan negosiasi tentang hal ini. Memang aturannya dilarang dan tidak boleh. Jadi langsung kami perintahkan petugas untuk memburkan hajatan tersebut,” terangnya.

Pemilik Hajatan Salud (50) beralasan sudah mempersiapkan acara ini dan rugi jika harus membatalkannya. “Kami sebenarnya tau tentang aturan tersebut tapi kembali lagi segala hal sudah kami siapkan dan tidak mungkin saya membatakan begitu saja. Harusnya ada keringanan. Tapi ya sudah, manut saja sama aturan yang ada,” ujarnya.

Dwi menambahkan, tentang pemburan hajatan tersebut diharapkan untuk menjadi perhatian untuk seluruh warga kecamatan Kemranjen. Agar tidak mendirikan tarub dan hajatan dirumahnya.

“Imbauan kami sebetulnya sudah maksimal. Namun kembali lagi masyarakat terkesan tidak peduli dengan aturan PPKM mikro dan berdalih dengan berbagai alasan. Hal itu membuat kami berpikir untuk lebih tegas lagi dalam menghadapi situasi saat ini yang memang Banyumas sedang mengalami kenaikan kasus positif  Covid-19,” pungkasnya. (cr9/zul)