Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Disabilitas Dapat Porsi Dua Persen dari Formasi Umum

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh. (ERNA D/ JOGLO JATENG)

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Khusus untuk CPNS, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan dua persen dari formasi umum untuk disabilitas.

Wisnu menjelaskan, alokasi yang akan diberikan kepada adalah sebanyak 11.648 formasi. Terbagi menjadi CPNS dan PPPK.

“Berdasarkan keputusan Menpan-RB No 832 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN kita mendapatkan alokasi sebanyak 11.648 terbagi dari CPNS, PPPK jabatan fungsional dan PPPK guru,” kata Wisnu, Kamis (8/7).

Pemkab Demak
Baca juga:  Blusukan, Vicky Prasetyo Janjikan Pembangunan Pasar Pagi

Dari total tersebut, sebanyak 301 lowongan CPNS yang akan dibagi ke dalam 289 formasi umum, 6 (enam) diprioritaskan lulusan cumlaude, serta 6 (enam) untuk disabilitas. Namun, lanjutnya, disabilitas diberi kesempatan untuk melamar pada formasi umum.

“Kuota disabilitas dua persen dari formasi yang ada, yaitu enam formasi, tetapi kita menambah lagi untuk formasi umum yang bisa diisi disabilitas sebanyak dua persen itu sekitar enam. Itu bebas entah itu disabilitas tunanetra, tuli atau tuna daksa. Sehingga kita persiapan untuk yang disabilitas sekitar empat persen,” ujarnya.

Baca juga:  Hartopo Tanggapi Santai Perihal Netralitas ASN

Adapun sisanya, lanjut Wisnu, sebanyak 11.347 lowongan dialokasikan untuk PPPK. Ia merinci ada 10.819 lowongan guru, 525 tenaga kesehatan, dan 294 lowongan tenaga teknis. Khusus PPPK kebutuhan guru, keseluruhan proses perekrutan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pihaknya membuka lowongan untuk non-guru, namun keputusan juga di tangan pemerintah pusat.

“Untuk guru itu PPPK semuanya itu sudah keputusan pusat bukan kita, ada 10.819. Non-guru CPNS memang yang melaksanakannya kita cuma keputusan semuanya pusat,” jelasnya.

Untuk lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi penerimaan abdi negara di https://sscasn.bkn.go.id/. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang memberi iming-iming menjadi abdi negara melalui jalur pintas.

Baca juga:  Pemprov Jateng Terima Subroto Award Sebagai Pengelola Air Tanah Terbaik

“Saya sudah menyampaikan kepada masyarakat atau peserta bahwa jangan percaya dengan calo. Ini pengamalan kami menjadi kepala BKD mulai tahun 2018 sampai sekarang. Ya hati-hati sekali, kasihan waktu itu dia membawa SK diterima ternyata tapi tidak ikut tes kok bisa diterima dari mana? ternyata dia dibohongi oleh calo,” tandasnya. (cr12/rds)