Kudus  

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Triwulan II Sebesar Rp 15,18 Triliun

kantor Bea Cukai Kudus
DEPAN: Tampak depan kantor Bea Cukai Kudus, belum lama ini. (SYAMSUL HADI / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Realisasi penerimaan Bea Cukai Kudus pada Triwulan II tahun ini tercatat sebesar Rp 15,18 triliun. Jumlah tersebut samadengan 44,36 persen dari total target tahunan yang ditetapkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, data cukai Rp 15,18 triliun tersebut menunjukkan jika penerimaan cukai tumbuh 16,30 persen YoY. Nilai itu pun yang tertinggi apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan cukai Triwulan II sejak empat tahun terakhir.

Selamat Idulfitri 2024

“Realisasi penerimaan cukai Triwulan II 2018 sebesar Rp 10,41 triliun, Triwulan II 2019 sebesar Rp 12,30 triliun, dan Triwulan II 2020 sebesar Rp 13,04 triliun. Sementara itu, capaian penerimaan bea masuk sebesar Rp 13,45 miliar dari target tahunan Rp 43,66 miliar atau turun -3,29 persen YoY,” ucapnya.

Baca juga:  Pasca Banjir, H. Masan Minta Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Total capaian penerimaan Triwulan II 2021 Bea Cukai Kudus tersebut, berkontribusi terhadap target pencapaian penerimaan Triwulan II Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Yakni sebesar 67,74 persen. Pada tahun ini Bea Cukai Kudus diamanahi target mengumpulkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp 34,23 triliun.

“Target itu jika dipersentasekan sebesar 76,32 persen dari target tahunan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Atau 15,92 persen dari target tahunan DJBC secara nasional,” tuturnya.

Gatot melanjutkan, penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB pada penghujung tahun 2020 betul-betul menjadi motivasi bagi Bea Cukai Kudus. Yakni untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerjanya. Pihaknya pun akan membuktikan, penghargaan itu bukan sekedar slogan atau formalitas simbol.

Baca juga:  Pelaku Pengeroyokan di Malam Takbiran Berhasil Ditangkap

“Meski pandemi belum berakhir dan bahkan gelombang keduanya sempat menempatkan Kudus sebagai wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah, kami akan mengupayakan semaksimal mungkin. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kualitas kinerja dan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Kudus tidak akan turun,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi pengawasan hingga Triwulan II ini Bea Cukai Kudus berhasil melaksanakan 48 kali penindakan. Baik berupa bangunan, sarana pengangkut, maupun operasi pasar terhadap rokok ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.997.636 batang rokok ilegal. Dengan nilai Rp 6,13 miliar.

Baca juga:  Nikmati Live Musik Sembari Ngabuburit

“Dengan begitu, kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,03 miliar. Bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum Pemda, kami mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan praktik pengedaran rokok ilegal. Baik memproduksi, memasarkan, maupun memperjualbelikan,” pungkasnya.

Peredaran rokok ilegal sendiri, sangat merugikan negara, menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan ada ancaman pidananya. Masyarakat dapat menyampaikan segala informasi terkait peredaran rokok ilegal. yakni dengan menghubungi pihak Bea Cukai Kudus. (sam/fat)