PPKM Level 4 Dilanjutkan sampai 9 Agustus

PAPARAN: Tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8). (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah mengambil kebijakan gas dan rem dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian,” ungkap Presiden dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

Karena itu, Presiden memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Keputusan ini mempertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

“Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” kata Presiden.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli – 2 Agustus 2021. Menurut Presiden, PPKM sebelumnya membawa dampak positif.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 Senin (2/8) telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration),” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM. “Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” tambah Presiden.

Dalam situasi apapun, tegas Presiden Jokowi, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat. “Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri serta upaya-upaya sosial lainnya,” kata Presiden.

Presiden Jokowi meyakinkan bahwa Covid-19 adalah tantangan yang harus diatasi bersama. Oleh sebab itu, dibutuhkan usaha dan kerja keras untuk menjalani berbagai pembatasan kegiatan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari, pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat).

Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan.

Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan.

Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar. (ara/gih)