KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8) lalu.
Selama masa PPKM berlangsung, proses ekspedisi di Kantor Pos Pemeriksa (KPRK) Kudus terus berjalan, tanpa ada kendala yang berarti. Sebab badan usaha milik negara tersebut termasuk dalam sektor esensial, yang mana tetap beroperasi meski dalam situasi pandemi.
Manajer Pemasaran KPRK Kudus Ari Praptomo menyebutkan, untuk wilayah Jawa, hingga kemarin, proses pengiriman masih terus berjalan lancar. Tidak ditemui kendala yang berarti selama proses ekspedisi.
“Untuk penyekatan, kita bisa melewatinya, karena pos masuk sektor esensial. Selain itu, kami juga dibekali surat keterangan bekerja oleh kantor. Jadi selama PPKM, kami tetap masuk kerja seperti biasa. Tim ekspedisi juga mengantongi izin untuk melewati penyekatan, jadi aman,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk pengiriman luar Jawa mengalami sedikit masalah. Pasalnya, terdapat pembatasan jumlah penerbangan di masa pandemi.
“Contohnya beberapa waktu lalu, estimasi waktu normal sekitar 7-14 hari ke Gorontalo. Akan tetapi, saat itu 3 minggu baru sampai. Karena di masa pandemi, terdapat pembatasan penumpang. Biasanya paket dikumpulkan dulu, setelah memenuhi ketentuan baru dikirim. Itu yang membuat keterlambatan kiriman sampai ke kantor tujuan,” jelasnya.
Ari berharap selepas PPKM berakhir, kondisi ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sediakala. Sehingga, minat belanja masyarakat bisa kembali meningkat. Karena hal tersebut sedikit banyak berpengaruh, bagi Pos Indonesia. (cr10/fat)










