Kudus  

Penyandang Disabilitas Mempunyai Kesempatan Sama

Anggota Komisi C DPRD Kudus Ali Ikhsan. (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dilakukan panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, penyandang disabilitas diharapkan bisa mempunyai hak yang sama atas pendidikan. Hal ini dilontarkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kudus Ali Ikhsan.

Menurutnya, para penyandang disabilitas harus dilindungi untuk kesetaraan, dan mempunyai kesempatan yang sama. Baik itu dalam hal pendidikan dan sebagainya. Sehingga dalam menempuh suatu hal bisa maksimal.

“Ini amanat dari pendidikan nasional, bahwa semua anak mempunyai hak untuk wajib belajar 12 tahun. Maka dari itu, penyandang disabilitas diharapkan bisa mempunyai hak mengenyam pendidikan tersebut,” ucapnya.

Dalam Ranperda yang dibahas pihaknya kali ini, kedepannya bisa untuk melindungi disabilitas agar mempunyai pendidikan wajib belajar. Maka dari itu, penyelenggara pendidikan harus disiapkan sampai jalannya masuk.

“Selain itu, sarana prasarana bagi penyandang disabilitas juga harus ditunjang. Supaya yang memakai kursi roda dan sebagainya bisa mengakses masuk ke sana. Itu harus dipersiapkan semua. Jadi tidak mengikuti apa yang ada, tapi kita menyiapkan,” tuturnya.

Anggota dewan yang juga tergabung daam Pansus III tersebut melanjutkan, penyandang disabilitas ini akan dilindungi untuk kesetaraan dan mempunyai kesempatan yang sama dalam hal apa saja. Maka, ketika program nasional mewajibkan hal tersebut, pihaknya tinggal mengikuti.

“Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyak hak kewajiban mengiyakan itu semua. Dari teman-teman dari KPAI juga bisa memberikan masukan, mengenai realita di lapangan itu seperti apa. Intinya kita akan mengayomi para penyandang disabilitas dengan adanya Perda ini,” pungkasnya.

Diketahui, Pansus III DPRD Kudus sendiri membahas dua Ranperda inisiatif yang akan disahkan setelah selesai pembahasan. Yakni Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pemenuhan Hak-hak Disabilitas. (sam/fat)