Pati  

Raperda TJSL Perusahaan Disetujui

SETUJUI: Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Pati bersama Pimpinan DPRD Pati menandatangani hasil keputusan Raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), belum lama ini. (ACHWAN A./JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Semua fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyetujui rancangan Perda (Raperda) tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) menjadi raperda prakarsa. Keputusan bulat tersebut putus dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar belum lama ini di ruang sidang setempat.

Setelah dibahas dalam rapat paripurna, Raperda tersebut mendapat tanggapan positif dari semua fraksi. Sehingga segera menjadi raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati.

“Proses dan tahapannya dapat segera dilakukan, agar raperda yang diusung oleh DPRD Kabupaten Pati ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat,” terang Ketua DPRD Ali Badrudin.

Semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati, yang diawali dari fraksi PDI Perjuangan telah menyampaikan tanggapannya. Kemudian semua fraksi secara kompak menyetujui rancangan Perda penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini. Sehingga nantinya bisa menjadi raperda prakarsa dari DPRD Kabupaten Pati.

“Sebelumnya, rancangan Perda tersebut juga telah dikonsultasikan dan dibahas dalam rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Pati bersama pihak-pihak terkait. Dalam pembahasannya juga telah menghadirkan narasumber yang representatif,” ungkap Ketua Dewan Pati.

Munculnya usulan itu dijelaskannya berkaitan untuk membangun partisipasi dan kontribusi pihak korporasi dalam mencapai kesejahteraan masyarakat Pati. TJSL merupakan suatu ikatan tanggung jawab baik secara hukum maupun moral antara perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.

Selanjutnya TJSLP atau kerap disebut juga Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan sesuai kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sinergis dan selaras dengan program pemerintah daerah, disesuaikan kondisi daerah, dan peraturan yang ada.

Ia meyakini TJSLP juga memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, yakni memiliki investasi sosial. Dalam hal ini perusahaan memperoleh keuntungan dalam meningkatakan kinerja finansial yang lebih kokoh. Selain itu dapat meningkatkan akuntabilitas serta mempertinggi reputasi perusahaan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan peluang penciptaan kerja, keselamatan kerja, pengalaman kerja dan pelatihan serta pendanaan investasi komunitas. “Dengan perda diharapkan dapat ciptakan iklim investasi dan memperhatikan nilai moral, kepastian hukum, dan membangun kepedulian sosial,” pungkasnya. (cr4/fat)