Batang  

Pemkab Batang Terima Penghargaan WTP dari DJPb

Bupati Batang Wihaji
BANGGA: Bupati Batang Wihaji saat menerima penghargaan dari DJPb Jawa Tengah di Aula Bupati, Senin (18/10). (HUMAS / JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Batang di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (18/10).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, bahwa hari ini Pemkab Batang mendapatkan penghargaan WTP dari DJPb Provinsi Jateng yang mana semangatnya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Saya bersama Wakil Bupati Batang yang mempunyai kewajiban untuk diperiksa dalam mengelola keuangan Pemkab Batang.

“Semangat kita mendapatkan penghargaan WTP semoga ini sebagai pemicu agar bekerja lebih baik lagi. Tentu tidak cukup hanya itu, pasti masih ada kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki kedepannya. Setelah pelakat dan piagam ini diberikan kita harus mempunyai semangat baru bagi Kabupaten Batang yang sudah mendapatkan 5 kali dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jateng Midden Sihombing mengatakan, penyerahan piagam WTP memang membanggakan. Tetapi setiap prestasi kita harus move on dan tidak puas atas hasil ini saja untuk Pemkab Batang.

“Karena itu saya mengajak Pemkab Batang melakukan perkembangan fisik dana desa di Kabupaten Batang seperti apa dengan tujuan tidak memikirkan tahun 2021 ini. Tetapi harus memikirkan tahun depan ingin mengerjakan apa,” tuturnya.

Ia melanjutkan, Kabupaten Batang tahun 2021 menerima dana hak fisik sebesar Rp109,5 miliar dan sebesar Rp98 miliar yang jadi kontrak. Berarti ada sekitar Rp11 miliar tidak terburu dikontrak. Dalam laporan, sebesar Rp62 miliar sudah dicairkan daerah, namun baru Rp21 miliar yang dibayarkan kepada kontraktor. Hal itu yang menjadikan kisaran angkanya meleset.

Ia berharap, ada evaluasi dari Pemkab Batang terkait kontrak dan pembayarannya. Agar angkanya tepat dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga tidak ada kontrak yang diupload di atas 100 hari. Agar kontraktor kita penghasilannya semakin bagus. (hms/all)