KUDUS, Joglo Jateng – Peredaran rokok ilegal di Keresidenan Pati masih kerap ditemui. Bahkan dalam sepekan terakhir November lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan dua penindakan rokok ilegal.
Plt. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Sutopo Ali Subagyo menyebutkan, kedua penindakan tersebut dilakukan dalam waktu berdekatan. Tepatnya pada 26 dan 29 November lalu.
“Sejalan dengan tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, kami memang terus menggencarkan operasi Gempur Rokok ilegal. Pada akhir November lalu, kami lakukan dua penindakan sekaligus. Keduanya dilakukan di daerah yang memang kerap ditemui pelanggaran serupa, yaitu Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, didapatkan barang bukti berupa rokok sigaret kretek mesin sebanyak 295.800 batang dan satu unit minibus. Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 191.468.498.
“Kasus pertama tanggal 26 lalu itu merupakan sindikat penjualan rokok ilegal melalui e-commerce. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek. Dengan rincian 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu,” paparnya.
Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp 163.518.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 105.667.538. Kemudian penindakan kedua pada 29 November, pihaknya kembali berhasil mengamankan 128.000 batang rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan itu, tim menemukan 64 bale, berisi 88.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. Estimasi nilai barang Rp. 130.560.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 85.800.960,” pungkasnya. (abd/fat)