KUDUS, Joglo Jateng – Proses sertifikasi halal saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi online. Namun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus tetap memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Khususnya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi sertifikasi halal.
Kepala Kemenag Kudus Suhadi, melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Waqaf M. Ulin Nuha menyebutkan, proses kepengurusan sertifikasi halal secara online telah diterapkan sejak akhir tahun lalu. Akan tetapi, pihaknya masih membuka pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Sebenarnya memang sekarang hampir semua urusan dilakukan secara online. Tapi kita juga tidak bisa memungkiri, bahwa terkadang masih ada masyarakat yang belum paham dan butuh pendampingan. Maka dari itu, kita tetap menerima layanan untuk membantu dan membimbing mereka yang kesulitan,” terangnya.
Ulin mengatakan, selama proses kepengurusan online diterapkan, pihaknya baru menerima satu permintaan pendampingan. Permintaan tersebut datang dari seorang yang ingin memiliki sertifikat halal dalam bidang usaha ayam potong.
“Waktu itu kami arahkan untuk membuat sertifikat juru sembelih halal terlebih dahulu. Karena memang kalau dilihat dari jenis usahanya, yang paling dibutuhkan adalah sertifikat itu. Tapi itu yang mengeluarkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jadi kami cuma membimbing saja,” kata Ulin.
BPJPH sendiri merupakan badan tersendiri, akan tetapi bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Sesuai kapasitasnya, Kemenag Kudus hanya bisa mendampingi dan membantu proses administrasi pendaftaran sertifikat.
“Kami di sini hanya membantu saja. Mereka yang ingin mengurus sertifikasi akan kami koordinasikan dengan BPJPH Provinsi. Intinya kami bantu semampu kami sesuai kapasitas,” pungkasnya. (abd/fat)










