BATANG, Joglo Jateng – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang menyosialisasikan bahwa Ramadan tahun ini dapat menggelar Salat Tarawih dengan saf yang kembali normal, tanpa pembatasan jarak. Hal itu menjadi Bulan Ramadan yang menggembirakan, bagi umat Muslim khususnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang Saefudin Zuhri menyampaikan, keputusan itu berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Terkait pengaturan salat jamaah, diharapkan untuk merapatkan saf.
“Jamaah diminta untuk meluruskan dan merapatkan saf sesuai Sunah Rasul. Dan karena sudah ada keputusan resmi dari MUI, maka Masjid Agung maupun masjid lainnya sudah diizinkan menggelar salat secara normal,” terangnya.
Ia menegaskan, jamaah salat tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Seperti memakai masker, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Masjid bisa kembali menampung jamaah dalam jumlah normal. Tanpa ada batas maksimal dengan prosentase kapasitas masjid,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh jamaah berdoa, setelah ada pelonggaran yang diizinkan pemerintah ini, Covid-19 segera hilang dari muka bumi ini. Terkait kegiatan selama Bulan Suci Ramadan, tetap diizinkan untuk digelar.
“Hanya saja, untuk pengeras suara diatur lebih teratur. Contohnya saat tadarus, tidak perlu sampai tengah malam, dengan menggunakan pengeras suara luar. Tapi cukup pengeras suara dalam. Untuk menghormati saudara-saudara kita yang ingin beristirahat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh masjid menggunakan pengeras suara luar. Maka suara tadarus justru tidak dapat terdengar jelas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Alangkah lebih baiknya belajar tentang rukun, syarat, sunah dan keutamaannya.
“Siapkan fisik dan mental kita. Perbanyak doa untuk bangsa, pemimpin, guru, orang tua dan diri sendiri. Karena doa di Bulan Ramadan adalah mustajab,” paparnya. (hms/all)










