KUDUS, Joglo Jateng – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kabupaten Kudus tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Pendaftarn dilakukan secara online melalui aplikasi SIAP PPDB Jateng. Pendaftaran dimulai pada 29 Juni hingga 1 Juli mendatang.
Kepala SMA Negeri 1 Kudus Sudiharto mengatakan, pendaftaran online PPDB dimulai pada 29 Juni hingga 1 Juli. Sedangkan pada 2 & 3 Juli diadakan evaluasi dan validasi. Lalu 4 Juli pengumuman PPDB. Dilanjut dengan pendaftaran ulang pada 5-7 Juli, dan awal tahun ajaran baru dimulai pada 11 Juli 2022.
“PPDB ini melalui empat jalur, diantaranya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur pindah orang tua. Untuk jalur zonasi dengan minimal kuota 55%. Jalur afirmasi dengan kuota minimal 20%. Jalur Prestasi mempunyai kuota maksimal 20%. Sedangkan jalur pindah orangtua memiliki kuota maksimal 5%,” terangnya, belum lama ini.
Sementara itu, terkait dengan adanya kelas unggulan, untuk saat ini SMA 1 Kudus tidak menerapkan program tersebut. Sebab menurut Sudiharto, kelas unggulan tidak lagi relevan dengan aturan pengelolaan pendidikan.
“Aturan semcam itu, seolah-olah membuat pengelompokan diantara pelajar. Anak-anak yang terbaik dan berprestasi dijadikan satu kelompok, sehingga dirasa tidak memberikan kesempatan bagi anak lainnya,” ucapnya.
Jika dipandang dari kekurangannya, sistem zonasi memang cukup berdampak kepada prestasi. Tapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem zonasi dengan tujuan lain. Yakni untuk mengakomodasi anak bangsa agar mendapat kesempatan sekolah yang dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Jadi apapun, berapapun, siapapun, bagaimanapun prestasi anak, asal memiliki ijazah SMP, MTs, baik negeri ataupun swasta dan panjang zonasinya mencukupi, berarti dia berhak mendapatkan satu bangku di sekolah negeri di sekitar tempat tinggalnya. Jadi tidak ada pembedaan,” tegasnya.
Terkait dampak berkurangnya prestasi akibat zonasi, pihaknya menyatakan hal tersebut merupakan tugas tenaga pengajar. Karena hal itu menjadi tantangan bagi mereka untuk memotivasi anak agar memiliki semangat yang baik, motivasi yang cukup, serta mendapatkan kesempatan belajar.
Anggapan yang sama juga dinyatakan oleh Kepala SMA 2 Kudus Nur Afifuddin. Dengan adanya pengelompokan antara unggulan dan tidak unggulan, berarti terdapat diskriminasi dalam dunia pendidikan. Maka dari itu, diadakannya sistem zonasi untuk melakukan pemerataan.
Afifuddin mengatakan, untuk menjaga prestasi sekolah, pihaknya mengupayakan dengan pola pembelajaran. Karena saat ini pusat pembelajaran bergantung pada siswa. “Siswa memiliki keunikan dan keunggulan masing-masing. Kecerdasan mana yang berpotensi, itu yang harus dikembangkan,” tuturnya. (cr1/fat)










