“Perlu pengkajian dan dipertegas kembali mengenai zonasi ini. Supaya masyarakat bisa mengetahui dan paham, sebenarnya keuntungan yang diperoleh orang tua atau siswa dengan adanya zonasi ini apa,”
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Endang Kursistiyani
KUDUS, Joglo Jateng – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 di Kabupaten Kudus tahun ini tetap menggunakan system zonasi seperti tahun sebelumnya. Meskipun bukan kali pertama dilaksanakan, PPDB dengan sistem zonasi ini masih perlu dilakukan dikaji ulang.
Tahun ini sendiri PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 secara online di Kudus telah dilaksanakan sejak 20 hingga 25 Juni lalu. Dalam penggunaan sistem tersebut anggota DPRD Kudus menilai ada kekurangan yang masih perlu dikaji ulang. Meskipun ada juga nilai positif dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Endang Kursistiyani mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem zonasi. Maka dari itu, perlu dikaji ulang tentang penerapan sistem tersebut.
“Kelebihannya, dengan pembatasan zonasi tentunya dapat terakumulasi dalam satu wilayah atau terkumpul orang-orang yang dekat dengan sekolah. Berarti memudahkan masyarakat yang dekat sekolah untuk bisa masuk. Karena tidak ada kompetisi seperti dulu lagi,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, sistem zonasi ini juga dapat memunculkan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan yang mampu menyesuaikan dengan wilayah setempay. Akan tetapi, dibalik kelebihan tersebut, menurutnya masih ada kekurangan yang terjadi dengan sistem zonasi.
“Saat ini kan zamannya globalisasi, zaman orang berkompetisi, ada orang yang ingin sekolah di tempat yang dirasa mampu mewujudkan cita-citanya. Tetapi, dengan adanya zonasi ini memutuskan rasa anak-anak yang tadinya bisa sekolah favorit kini terbatas di lingkungan di mana dia berada,” tuturnya.
Sedangkan, menurutnya persaingan yang semestinya meluas, dengan adanya zonasi justru semakin menyempit dan kompetisi semakin kecil. Pasalnya, rata-rata anak yang ada di lingkungan dekat sekolah tidak melihat output sebelumnya seperti apa. Sehingga kemungkinan besar langsung diterima dan bagi murid yang pandai akan mencolok.
“Perlu pengkajian dan dipertegas kembali mengenai zonasi ini. Supaya masyarakat bisa mengetahui dan paham, sebenarnya keuntungan yang diperoleh orang tua atau siswa dengan adanya zonasi ini apa,” pungkasnya.
Disisi lain, Bupati Kudus HM Hartopo juga menyoroti PPDB zonasi melalui jalur afirmasi, yang harus dilakukan pengecekan kembali data calon peserta didik (CPD). Hal tersebut perlu dilakukan, karena terlihat ada beberapa rumah tangga yang mampu, namun masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jangan sekedar verifikasi data saja. Silahkan dilakukan pengecekan kembali, lihat ke lapangan. Karena saya lihat yang masuk di DTKS, belum tentu dia benar-benar tidak mampu. Jadi, harus ada tim yang ke lapangan untuk melihat kondisi keluarga pendaftar, kalau tidak sesuai kan tidak sehat persaingannya nanti,” ujarnya. (sam/cr1/fat)


“Perlu pengkajian dan dipertegas kembali mengenai zonasi ini. Supaya masyarakat bisa mengetahui dan paham, sebenarnya keuntungan yang diperoleh orang tua atau siswa dengan adanya zonasi ini apa,”








