Kudus  

Pemkab Kudus Terus Tekan Peredaran Rokok Ilegal

ROKOK ILEGAL: Sosialisasi yang dilakukan Pemkab Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kudus. (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Bab II Pasal 7 ayat (1) huruf b menyebutkan, Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum. Meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus melakukan berbagai upaya untuk menggempur rokok ilegal di Kota Kretek. Salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat bersama Forkopimda Kudus dan Kantor Bea Cukai Kudus.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, sosialisais mengenai rokok ilegal terus dilakukan oleh pihaknya. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Rokok ilegal ini sangat merugikan DBHCHT sendiri. Semoga dengan sosialisasi ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan mampu menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kudus,” ucapnya.

Peredaran rokok ilegal sendiri, bisa menurunkan kontribusi anggaran dana untuk Kudus, terutama mengenai DBHCHT sendiri. Maka dari itu, seluruh masyarakat diminta dapat membedakan rokok ilegal dan legal.

“Jangan segan-segan untuk melapor jika ada peredaran rokok ilegal di sekitar masyarakat. Pelapor akan dilindungi identitasnya dan aman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dana cukai agar mampu bertambah nantinya,” tuturnya.

Menurutnya, tentang pemberantasan rokok ilegal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Di mana di dalamnya ada alokasi dana sebesar 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Moh. Arif Setijo Nugroho mengimbau, untuk bisa membedakan antara rokok legal dan ilegal. Hal ini dilakukan, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terjadi di pasaran.

“Ciri-cirinya, untuk rokok ilegal pasti harganya cenderung lebih murah. Kemudian, tidak dilekati oleh pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu di rokok tersebut. Selanjutnya, ada juga yang polosan tanpa pita cukai sama sekali,” ujarnya. (sam/fat)