Kudus  

Sosialisasikan Terus Peruntukan DBHCHT Kepada Masyarakat

SOSIALISASI: Bupati Kudus HM Hartopo tengah mensosialisasikan peruntukan DBHCHT kepada masyarakat yang mengikuti sosialisasi. (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Bab II Pasal 7 ayat (1) huruf b menyebutkan, Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum. Meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus melakukan sosialisasi terkait peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, penggunaan DBHCHT digunakan untuk apa saja.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pemahaman masyarakat terkait sosialisasi tersebut terus digempur oleh pihaknya. Dengan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

“Kami terus menggempur pemahaman masyarakat melalui sosialisasi ke desa-desa. Kami terus muter karena peraturan di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dari PMK 206 menjadi PMK 215. Meskipun tidak berbeda jauh,” ucapnya.

Di 2022 ini, anggaran DBHCHT yang digelontorkan untuk Kudus sendiri mencapai Rp 174,2 miliar, dengan tambahan Silpa 2021 sebesar Rp 117 miliar. Sehingga total keseluruhan anggaran tersebut mencapai Rp 291 miliar.

Akan tetapi, untuk penggunaan anggaran tersebut telah diatur dalam PMK 215. Dengan alokasi sebanyak 50 persen diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum.

Hartopo berharap, dengan adanya sosialisasi mengenai peruntukan DBHCHT, masyarakat bisa mengetahui dan memahami. Salah satunya, terkait infrastruktur yang tidak bisa menggunakan DBHCHT.

“Tentunya masyarakat yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa menyebarkan dan membreakdown apa saja yang dijelaskan kepada masyarakat lainnya. Supaya mereka mengetahui dan paham mengenai dana cukai ini peruntukannya untuk apa saja,” pungkasnya. (sam/fat)