Pati  

PCNU Pati Desak Raperda Pesantren Langsung Dikebut

SUASANA: PCNU Pati audiensi dengan DPRD Pati terkait Raperda Pesantren, Kamis (3/11). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati terkait Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren, Kamis (3/11/22). Raperda yang sempat molor itu akhirnya ditanggapi serius oleh wakil rakyat.

Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengungkapkan, dengan adanya Perda Pesantren bisa menjadi bukti bahwa ada keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Sehingga pendidikan pesantren di Pati ini bisa semakin maju.

“Kita berharap pembahasan ini segera cepat tuntas dan masukan masyarakat  menjadi pertimbangan. Sehingga pemerintah daerah benar-benar hadir terhadap kepentingan masyarakat khususnya tentang pendidikan pesantren,” katanya, Kamis (3/11/22).

Dia menjelaskan, melalui Perda Pesantren identitas pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan bisa memberikan daya dukung terhadap pemerintah. Salah satunya untuk menangkal paham radikalisme.

“Pesantren bisa menyampaikan dakwah yang rahmatan lil alamin. Jadi tidak menimbulkan paham yang radikalisme. Sehingga perlu pengawalan bersama. Kita berharap seluruh pesantren berdaya kemudian terlepas dari kemandirian yang sekarang sudah berjalan,” ungkap dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap Perda Pesantren di Pati tersebut bisa mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Sebab, Pati memiliki ciri khas  yang perlu masuk didalam ranah pemerintahan.

“Jadi Raperda Pesantren tidak menjadi hal baru yang merubah kepentingan. Karena pesantren yang sudah lama. Sebelum kemerdekaan sudah berkontribusi untuk NKRI ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin menyatakan bahwa pihaknya berjanji akan segera menuntaskan Raperda Pesantren. Sebab, Naskah Akademik (NA) sudah selesai dan akan digelar publik hearing.

Publik hearing sendiri akan dilaksanakan beberapa hari mendatang dan mengundang para tokoh NU. Dari mulai Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) hingga pengasuh pesantren untuk dimintai saran serta pendapat tentang Raperda Pesantren.

“Naskah sudah final. Kita tinggal nyusun. Tanggal 11 ini public hearing, kemudian 14 singkronisasi hasil public hearing dan tanggal 28 dibentuk satu pansus atau gabungan komisi untuk membahas Raperda tersebut antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Ali menyebut, semua persoalan yang sempat terjadi sudah clear. Sehingga Raperda tersebut akan dikebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan pesantren di Pati.

“Sekarang sudah sepakat untuk membahas Raperda Pesantren. Karena, membuat Raperda sudah menjadi kewajiban kami menjadi DPRD. Kita dibiayai uang Rakyat. Sehingga harus kita perjuangkan. Perda ini dibuat untuk menjadi tatanan yang lebih baik,” tandas dia. (lut/fat)