KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) kembali menginformasikan terkait pengujian obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Sebelumnya, terdapat tiga produk obat yang ditarik. Kini telah bertambah empat produk lagi.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang (PC) Kudus Sholihul Umam menjelaskan, sebelumnya terdapat tiga produk obat yang ditarik. Karena dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Tiga produk obat tersebut meliputi, Unibebi Cough Sirup (obat batuk), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat sirup). Kini informasi terbaru dari BPOM, terdapat tambahan empat produk lagi yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Ia memaparkan, empat produk tambahan tersebut merupakan produk dari PT Afi Farma, yang keempatnya merupakan obat paracetamol, baik sirup dan drops. Maka itu, saat ini terdapat tujuh produk obat yang ditarik karena mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
“Sebelumnya ada tiga produk obat dari Unibebi. Sekarang ditambah empat produk dari Afi. Totalnya ada tujuh produk yang ditarik,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya menyatakan, saat ini keadaan di lapangan sendiri menyesuaikan dan mengikuti edaran BPOM. Jika sesuai edaran BPOM menyatakan produk tersebut masih aman, maka produk tersebut masih bisa diperjualbelikan. Sedang produk yang dinyatakan mengandung cemaran oleh BPOM, maka obat tersebut diamankan.
“Artinya selain tujuh produk yang mengandung cemaran tersebut, masih kami perjualbelikan. Sedang obat yang mengandung cemaran, ditindaklanjuti dengan dikarantina kemudian diretur kepada distributor,” paparnya. (cr1/fat)










