Kudus  

Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

GEMPUR: Suasana penggalan peredaran rokok ilegal di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Rabu (1/2/2023) lalu. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Maraknya peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dalam sepekan terakhir, operasi Gempur Rokok Ilegal semakin digencarkan oleh Bea Cukai Kudus. Di awal Februari kemarin arah tepatnya pada Rabu (1/2/2023) Bea Cukai Kudus kembali gagalkan peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan.

“Tim kami berhasil mengamankan rokok ilegal di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Sekitar pukul 11.00, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyebutkan, ditemukan 21 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, INTERNATIONAL GRS MENTHOL, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, dan Surya GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai, artinya rokok tersebut merupakan rokok ilegal.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 5.271.000. Dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3.612.609,” ungkapnya.

Selain itu, di akhir Januari, tepatnya pada Sabtu (28/1) dan Selasa (31/1) juga berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal. Pada Sabtu (28/1), 14.200 batang rokok ilegal berjenis SKM berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Ada 66 slop rokok yang ditemukan. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp12.214.059,” imbuhnya.

Dan pada selasa (31/1), 178.200 batang rokok ilegal berjenis SKM dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp223.786.200 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp153.323.366.

“Ngurus NPPBKC sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Kami himbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” himbaunya. (mey)