Langgar Netralitas Pemilu, Kepala SD di Banyumas Terancam Dipecat

TANYAI: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan (kiri) melakukan klarifikasi terhadap K atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

BANYUMAS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) melanggar netralitas pemilu. Terduga berinisial K (52), yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

“Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan, Minggu (26/3).

Pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K, sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah. Bahkan kata Saleh, oknum pejabat kepala SD itu juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya, terutama guru honorer beserta istrinya.

Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laison officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah. Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut. “Yang bersangkutan juga turut hadir saat pelaksanaan verifikasi faktual,” tegasnya.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi. “Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Saleh mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyumas pada 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (ara/abd)