KUDUS, Joglo Jateng – Momentum peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke 78 membawa berkah bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus. Pasalnya, sebanyak 94 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
Kepala Rutan Kelas II B, Solichin melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Azis. Ia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada para warga binaan pada HUT RI kali ini terdiri dari dua macam. Diantaranya, remisi umum satu, dan remisi umum dua.
Kata dia, remisi umum dua merupakan pengurangan masa pidana, yang sekaligus saat pemberian remisi warga binaan langsung dapat terbebas dari sanksi pidana yang menjeratnya. Kemudian, remisi umum satu hanya pengurangan masa hukuman semata. Jadi, warga binaan yang memperoleh remisi umum satu tidak langsung bebas menghirup udara luar.
“Pada peringatan HUT RI ini kami berikan remisi umum dua kepada 4 warga binaan. Kalau yang remisi umum satu ada 90 warga binaan,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pada remisi umum satu terdapat 39 warga binaan yang memperoleh pengurangan 1 bulan masa tahanan, 21 orang dapatkan remisi 2 bulan, 28 warga dapatkan bonus remisi 3 bulan, 5 orang peroleh 4 bulan pengurangan, hingga 1 orang dapatkan remisi 5 bulan.
“Jadi warga binaan yang dapat remisi berbeda-beda. Mereka pun berlatarbelakang Pelaku tindak pidana yang berbeda pula,” ujarnya.
Untuk memperoleh remisi tersebut, para warga binaan harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti, syarat administratif, dan substantif.
“Kedua syarat itu menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilakukan usulan ke kementerian. Kalau syarat administratif itu soal pemberkasan yang harus sudah lengkap. Seperti, putusan pengadilan, surat eksekusi, hingga si pelaku itu sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Sedangkan syarat substantif itu, pelaku harus sudah mengikuti program pembinaan dari kami. Seperti, program kepribadian, kemandirian, hingga berkelakuan baik,” terangnya. (cr3/fat)