KUDUS, Joglo Jateng – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Kretek naik menjadi Rp 190.305,49 kepada bupati. Semula, dari UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 untuk 2024 mendatang.
Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan rapat internal organisasi SPSI tentang pembahasan hasil perumusan UMK Kudus. Untuk kenaikan UMK itu, harapannya Bupati Kudus dapat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang nantinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Andreas, kenaikan UMK tahun 2024 sebesar Rp 190 ribu itu dinilainya sangat realistis. Maka dengan ini, diusulkan dalam SE bupati perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau bisa lebih. Hasil angka usulan kenaikan UMK sebesar 7,80 persen itu didapat dari perhitungan inflasi Jateng.
“Hasil dari kenaikan UMK Kudus untuk 2024 itu didapatkan berdasarkan perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen. Selain itu, ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Jawa Tengah 5,31 persen,” tukasnya.
Dengan demikian, hasil yang didapatkan dari UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 pada 2024. Ketua KSPI menyebutkan, untuk kenaikan UMK 2024 itu tergantung dari angka inflasi dan PE di masing-masing daerah. Kali ini, kewenangannya telah diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat kabupaten.
“Perhitungan itu diambil berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS). Dilain sisi, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 masih menggunakan pertumbuhan ekonomi (PE) daerah. Maka perhitungan UMK sangat lemah,” tuturnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh dari BPS, PE Kabupaten Kudus sangat rendah di Jawa Tengah sebesar 2,23 persen. Pertumbuhan ekonomi di Kudus sangat kecil, karena didasari dengan faktor kenaikan rokok sedikit. Padahal untuk penyerapan tenaga kerja di Kota Kretek sangat tinggi.
“Padahal penyerapan tenaga kerja di Kudus sangat tinggi, apabila dibandingkan dengan daerah lain. Seperti, Kabupaten Demak, Pati, dan Jepara yang lebih dari 5 persen,” katanya.
Andreas Hua menambahkan, kenaikan UMK Kudus 2024 masih jauh dari harapan. Maka, untuk nasib 90 ribuan pekerja di Kabupaten Kudus kedepannya harus diperjuangkan. Selain itu, rendahnya pertumbuhan ekonomi (PE) di Kabupaten Kudus akan berdampak pada rendahnya usulan kenaikan upah buruh di kota kretek tahun 2024.
“Namun, hal itu sebagai salah satu variabel dalam formula penghitungan upah minimum bagi buruh di Kudus. Formulasi Perhitungan UMK Kudus 2024 juga dilakukan dengan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” ucapnya.
Menurutnya, PP Nomor 51 Tahun 2023 itu berisi tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam perumusan UMK yang memperoleh hasil senilai Rp 2.516.887,71. Regulasi itu juga mengatur tentang kenaikan UMK yang berdasarkan pada tiga skala komponen.
“Tiga komponen itu seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Maka, perhitungan UMK di Kudus naik menjadi Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kudus 2023,” paparnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, DPC KSPSI Kudus berencana akan melakukan audiensi dengan BPS pekan depan. Hal itu bertujuan untuk mempertanyakan formulasi cara penghitungan pertumbuhan ekonomi daerah. Dan juga bagaimana muncul angka rendah tersebut. (cr12/fat)