Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mengacu pada Pasal 5 ayat 3 huruf (b) tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat mengenai Peningkatan Keterampilan Kerja.
KUDUS, Joglo Jateng – Setelah dua pekan mengikuti pelatihan kelas make up artist tahap dua, sebanyak 16 peserta telah mengikuti uji kompetensi bersama LSP Escrins. Hal ini dilakukan agar peserta pelatihan mendapatkan sertifikat pengakuan nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati melalui Kepala UPTD BLK Kudus, Evita Dewi menyebut, seluruh peserta pendaftar mengikuti uji kompetensi dalam batch tujuh ini. Mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat.
“Saya yakin, seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan ini dari awal hingga akhir pasti akan mendapatkan sertifikat. Karena saya telah melihat seluruh potensi yang telah dikerahkan oleh peserta sudah sangat maksimal dalam mengikuti pelatihan ini,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya pelatihan dengan pemanfaatan DBHCHT ini. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dapat dirasakan sepenuhnya.
“Kan memang sistem DBHCHT ini merupakan sistem dari rakyat kembali kepada rakyat. Jadi sebisa mungkin akan kami adakan pelatihan seperti ini agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya pelatihan kerja,” imbuhnya.
Melalui pelatihan kerja bersertifikat ini, pihaknya meyakini akan lebih banyak mencetak generasi masyarakat yang maju dan siap untuk melangkah ke dunia kerja. “Karena dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mendapatkan sertifikat nasional. Jadi siapapun yang memilikinya, berarti dia merupakan orang terpilih yang sudah siap untuk bekerja maupun menciptakan lapangan kerja dengan sertifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari LSP Escrins, Sulistyani mengungkapkan, proses uji kompetensi dalam pemberian sertifikasi profesi memiliki beberapa tahapan krusial. Sebab, harus dilalui oleh peserta.
“Peserta akan menjalani praktek, wawancara, serta observasi. Kemudian akan dievaluasi oleh asesor yang memiliki kompetensi yang diakui. Evaluasi ini akan menentukan apakah peserta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan atau tidak,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, salah satu aspek yang menjadi fokus dalam proses uji kompetensi adalah pemberian nilai atau grade oleh asesor. Pentingnya nilai ini tidak hanya sebatas sebagai penilaian. Tetapi juga menjadi dasar untuk pengoreksian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Pengoreksian ini dilakukan pada hari yang sama setelah uji kompetensi berlangsung dengan tujuan memberikan sertifikat pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga peserta harus membuktikan bahwa mereka memiliki sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge) yang memadai sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKN),” tandasnya. (cr11/fat)