KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus mengonfirmasi, tidak ada unjuk rasa dari serikat buruh kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu beraitan dengan penetapan upah minimum kabupaten 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, Kudus mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen. Kenaikan upah tersebut telah disepakati sedari awal oleh pihak pekerja.
“Besaran dana UMK ini yaitu sekitar Rp 77.073 berdasarkan PP RI Nomor 51, Tahun 2023 bagi pekerja dengan kurun waktu kurang dari satu tahun,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, kenaikan ini dihitung berdasarkan rumus inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Ditambah angka dari hasil pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kudus, 2,23 persen dikali Alfa. Melalui perhitungan ini, dirinya menerima usulan dari serikat pekerja terkait kenaikan UMK sebesar 7,8 persen.
“Usulan tersebut tengah kami usulkan dan dibahas Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus. Meskipun mereka tidak mempermasalahkan nominal UMK 2024 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng antara penggunaan struktur skala upah atau kenaikan sebanyak 7,8 persen,” imbuhnya.
Pihaknya optimistis tidak ada unjuk rasa antara pengajuan kenaikan usulan upah tersebut. Hal ini dikarenakan perwakilan dari serikat pekerja telah diberikan ruang tersendiri untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami sudah mempertemukan antara pihak serikat pekerja, dewan pengupahan Kabupaten Kudus, dan Pj Bupati. Agar serikat pekerja dapat mengungkapkan harapannya untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (cr11//fat)