KUDUS, Joglo Jateng – Maraknya kasus bullying di berbagai lembaga sekolah menjadikan perhatian khusus di lembaga pendidikan. Tak terkecuali Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Kudus yang telah mendeklarasikan sebagai sekolah anti bullying.
Deklarasi ini disimbolkan melalui penandatanganan dalam Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Perundungan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Napza. Kegiatan tersebut diikuti 859 siswa di Aula SMP 4 Kudus, pada Rabu (13/12) lalu.
Kapolsek Kudus Kota, IPTU Subhan yang hadir sebagai pemateri menyampaikan, terdapat sekira 70 persen sekolah di Kudus yang telah diberikan sosialisasi. Yakni terkait penyuluhan pencegahan kenakalan remaja.
“Kami menargetkan 100 persen sekolah di Kudus diberikan sosialisasi. Sementara sekolah yang telah mendeklarasikan anti bullying kami berpesan agar selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan,” paparnya usai acara.
Pihaknya menilai, saat ini fenomena kenakalan remaja banyak menjadi perhatian. Tidak hanya tawuran. Penggunaan obat-obat terlarang, dan bullying juga marak terjadi dikalangan pelajar.
“Sementara saat ini yang sedang marak dan menjadi perhatian adalah perundungan. Paling banyak yang sering dialami anak adalah verbal bullying. Yang juga merambah cyber bullying,” imbuhnya.
IPTU Subhan mengimbau, kasus bullying yang ditemukan di sekolah bisa diselesaikan di tingkat atau lingkup sekolah saja. Tidak ke ranah pidana. Sebab, kata dia, menurut Undang-undang kasus yang melibatkan anak-anak mengharuskan adanya mediasi.
“Anak-anak setingkat SMP biasanya faktor yang mempengaruhi adalah keluarga, pertemanan, hingga tokoh idola. Maka dari itu, untuk mencegah kasus ini harus melibatkan semua pihak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala SMP N 4 Kudus, Dedi Triaprianto memaparkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian positif yang difasilitasi sekolah kepada anak-anak usai Penilaian Akhir Semester (PAS). Dengan tujuan mencegah aksi kenakalan siswa. Baik perundungan atau penggunaan obat-obatan terlarang.
“Kami pihak sekolah memberikan kegiatan positif pada anak agar mereka tidak melakukan kegiatan negatif di waktu luangnya. Kami juga melihat antusias peserta sangat tinggi dari keaktifan para siswa saat bertanya,” paparnya.
Melalui deklarasi ini, Dedi berharap, semua pihak bisa terlibat untuk mencegah perundungan. Baik dari guru, tenaga lapangan, orang tua hingga pelajar itu sendiri.
“Semua warga harus berupaya supaya tidak ada perundungan. Setelah deklarasi penandatanganan ini, kami selaku pendidik berharap sekolah bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman. Sehingga efeknya, anak bisa semangat dalam belajar,” harapnya. (cr8/fat)










