PATI, Joglo Jateng – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati segera membahas kelanjutan investasi pengolahan sampah di TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati. Dimana, sampah di TPA tersebut direncanakan bakal diolah menjadi briket.
Kepala DLH Pati, melalui Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Ragil Nurwahyudi mengatakan, pembahasan itu meliputi studi kelayakan industri briket beserta besaran sewa investor kepada pemerintah daerah. Hal tersebut akan dibahas bersama dengan jajaran OPD terkait.
“Kita harus menyusun studi kelayakan dan besaran sewanya berapa. Insyaallah minggu ini kita ekspos kepada dinas terkait kaitannya studi kelayakan dan besaran sewa,” ungkapnya, Senin (18/12/23).
Ia menjelaskan, studi kelayakan tersebut untuk memenuhi syarat. Yakni yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Studi kelayakan itu untuk memenuhi syarat yang ditetapkan Permendagri ketika ada kesepakatan dengan pemda dengan investor harus ada studi kelayakan, kita perhitungkan masuk apa enggak. Poinnya meliputi segi pembiayaan, ekonomi, lingkungan sosial, kemudian terkait keberlangsungan produksi,” jelasnya.
Adapun besaran sewa nantinya akan ditentukan oleh pihak ketiga yang berkompeten serta berizin. Namun pihaknya belum berani membocorkan besaran sewa PT Avaniel Bintang Energi Indonesia selaku perusahaan investor perusahaan dari Australia.
Untuk diketahui, pengolahan sampah ini digadang-gadang mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Pati Bumi Tani ini. Mengingat semua jenis sampah bakal dikelola.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga disebut bakal mendapatkan tambahan cuan dengan investasi ini. Setidaknya, uang sewa 5 hektare lahan di TPA Sukoharjo yang bakal didirikan pabrik briket tersebut. (lut/fat)