Kudus  

92,29 Persen Aset Tanah Pemkab Kudus Telah Bersertifikat

Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah
Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memiliki bidang aset tanah sebanyak 3.542 dan memiliki hak sertifikat per 5 Januari 2024 lalu. Sertifikat tersebut sudah resmi menjadi hak miliki agar tidak disalahgunakan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah mengatakan, Pemkab Kudus sebetulnya memiliki total 3.838 jumlah bidang aset tanah. Dari total tersebut, sebanyak 3.542 telah resmi tersertifikasi milik Pemkab.

Lebih lanjut, ia menyebut terdapat 296 lainnya belum mendapat sertifikat hingga saat ini. Seperti tempat-tempat dengan daerah irigasi, dan tanah jalan. Untuk itu, pihaknya segera mengupayakan tahun ini bisa terpenuhi semua.

“Saat ini masih dalam tahap pengurusan untuk sisanya tersebut. Diupayakan pada 2024 bisa selesai untuk aset-aset Pemda 2023,” sebutnya.

Ia berharap, ASN yang menggunakan barang kekayaan daerah untuk dapat dijaga dan dirawat. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.

“BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan sangat berharap fasilitas pemerintah dapat dirawat dengan baik untuk keperluan bersama,” harapnya. (cr3/fat)