SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menggelar sidang perdana terkait laporan data pemilih tetap (DPT) yang bermasalah, di kantornya, Selasa (20/2/24). Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Amin) Jawa Tengah melaporkan sebanyak 502 ribu DPT di Jateng pada Pemilu 2024 diduga bermasalah.
Sidang secara terbuka itu baru tahap pembacaan oleh Tim Hukum Nasional Amin Jateng sebagai pelapor. Majelis sidang akan melanjutkan persidangan untuk mendengar tanggapan KPU Jateng pada Rabu (21/2).
Koordinator Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Amin) Jawa Tengah, Listiani mengaku telah melaporkan 502 ribu DPT bermasalah. Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui ada 1.780 DPT yang bermasalah. Namun timnya tidak mendapat rincian. Karena itu pihaknya tetap melaporkan ke Bawaslu Jateng.
“Kita hanya mendapat selembar kertas klarifikasi dari KPU yang mengakui itu, tapi kita nggak dapat rinciannya yang diakui yang mana di daerah mana, kita belum mendapat itu. 502 ribu ini DPT bermasalah, ini DPT loh bukan DPS, dan itu sudah diakui KPU kalau memang ada salah,” jelas Listiani.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro menyebut sidang ini merupakan kelanjutan dari laporan Tim Nasional Amin Jateng terkait 502 ribu pemilih yang dianggap invalid. Kategorinya pun bermacam-macam di antaranya adanya pemilih di bawah 17 tahun, ada yang namanya dianggap janggal karena dibawah tiga huruf, lalu ada juga yang ketagori RT/RW-nya nol.
“Besok (21/2) kami akan menjawab secara detail terkait materi laporan tadi. Garis besarnya, kami sudah membuktikan 502 ribu sekian itu sudah kami verfikasi di lapangan dan hasilnya sudah ada,” akunya.
Sementara Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakam, sidang perdana ini berupa pembacaan laporan.
“Hari ini (20/2) Bawaslu Provinsi Jateng sudah menyidangkan kasus laporan dugaan DPT bermasalah sebanyak 502 ribu lebih yang dilaporkan oleh Timses 01 Amin dan sidang hari ini hanya pembacaan laporan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia agenda selanjutnya berupa pembuktian dari pelapor dan terlapor. Masing-masing akan memberikan alat bukti dan akan diklarifikasi secara langsung. Diakhiri dengan kesimpulan dan pembuatan keputusan.
“Agenda selanjutnya besuk siang (Rabu, 21/2) jam 1 (13.00). KPU Jateng berjanji untuk datang menyampaikan jawaban atas pelaporan dari Tim 01 Amin, mudah-mudahan apa yang disampaikan KPU juga lengkap dan komprehensif setidaknya menjawab apa yang dipertanyakan atau dituduhkan atau dilaporkan tim 01,” tandasnya. (luk/gih)