Jepara  

Pj Bupati Jepara Instruksikan ASN untuk Zakat melalui Baznas

SIMBOLIK: Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu, siswa berkebutuhan khusus, dan mustahik di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (11/6/2024). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara.  Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Zakat oleh Baznas di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (11/6/2024).

“Saya minta kepada para ASN untuk bisa zakat melalui Baznas. Karena, dana yang terhimpun bisa dialokasikan secara proposional,” terang Edy Supriyanta.

Menurut Edy, zakat menjadi instrumen penting yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat kurang mampu. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Dengan itu, zakat mampu membersihkan harta sekaligus memberikan kesamaan penghidupan kepada masyarakat.

Kemudian, lanjut dia, penyaluran zakat melalui Baznas dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas serta memastikan bahwa zakat yang terkumpulkan disalurkan tepat sasaran.

“Dengan partisipasi para ASN ini, program Baznas dapat menjangkau lebih banyak mustahik. Seperti program Jepara Pintar, Sehat, Peduli, Makmur, dan program Jepara Takwa,” terangnya.

KETERANGAN: Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta memberikan arahan kepada para ASN saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Zakat oleh Baznas di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (11/6/2024). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Edy berharap, kesadaran dan partisipasi ASN muslim dalam berzakat semakin meningkat. Pihaknya pun juga telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban ASN untuk zakat melalui Baznas. Oleh karenanya, tujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dapat tercapai.

“Kemarin sudah dibuatkan surat edaran bahwa ASN muslim wajib memberikan zakatnya. Saya perintahkan mereka diingatkan, kalau perlu ditagih,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih menyampaikan bahwa besaran zakat yang dikeluarkan oleh ASN adalah 2,5 persen dari seluruh pendapatan termasuk tunjangan. Hal itu mengacu pada instruksi Pj Bupati dengan Nomor edaran 451.1.2/1 Tahun 2024. Dengan itu, ASN di Jepara diwajibkan membayar zakat melalui Baznas sesuai dengan instruksi dari pemerintah.

“Jadi untuk sistem zakatnya bukan potongan kredit, dan datanya akan kami laporkan kepada Pj Bupati Jepara,” tegasnya.

Ia mencatat bahwa Baznas Kabupaten Jepara berhasil mengumpulkan zakat infak senilai Rp 9,6 miliar lebih pada 2023, meningkat dibanding tahun sebelumnya 2022 Rp 6,34 miliar, dan di 2021 Rp 3,47 miliar. Dana tersebut telah disalurkan kepada 8.990 mustahik melalui beberapa program.

Jepara Pintar Rp 1.074 miliar untuk 570 mustahik, Jepara Sehat Rp 242 juta untuk 103 mustahik, Jepara Peduli Rp 3.150 miliar untuk 6.792 mustahik, Jepara Makmur Rp 3.627 miliar untuk 1.408 mustahik, dan Jepara Taqwa Rp 1.569 untuk 117 mustahik.

“Semoga melalui zakat para ASN di Baznas Jepara dapat menjalin sinergitas antara sesama pihak. Dan program bantuan yang ada dapat berjalan secara baik dan meningkat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, diserahkan secara simbolik bantuan, 210 beasiswa Sekolah Dasar (SD) sederajat, bantuan bagi anak berkebutuhan khusus, dan bantuan ADHD (gangguan mental). Bantuan tersebut merupakan bekerjasama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kementerian Negeri Agama (Kemenag), dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara. (cr4/gih)