Kudus  

SPPT Miliki Fungsi Penting Bagi Wajib Pajak

LAYANI: Petugas UPT Pajak PBB serang melakukan pelayanan di kantor BBKAD, Setda Kudus, belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus secara berkala melalui masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes). Surat tersebut memegang fungsi penting dalam mengajukan perubahan.

Kabid Pendapatan BPKAD Kudus, Pudjiastuti Setiyaningrum mengatakan, fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi Bangunan (PBB). Di dalamnya terdapat nominal yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.

“SPPT bisa didapatkan ketika masyarakat mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Namun yang perlu dipahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. Melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya,” terangnya belum lama ini.

Bagi warga yang sudah beli tanah, dapat tanah warisan, tanah hibah, beli kapling yang sudah pecah tapi PBB masih gelondong jadi satu harus diajukan perubahannya. Karena perubahan SPPT ini tidak bisa secara otomatis. Harus diajukan oleh warga yang bersangkutan.

“Kalau sudah melakukan pengajuan perubahan, ketika melakukan aktivitas seperti kredit di bank, sertifikat harus dibarengi dengan perubahan SPPT,” ungkapnya.

Adanya SPPT ini, lanjut dia, memudahkan semuanya. Misalnya ketika melakukan kredit di bank harus melampirkan SPPT. Saat ini Bank yang akan memberikan kredit, SPPT menjadi syarat yang dipertimbangkan.

“Kalau transaksi jual beli, hibah, waris dan sebagainya harus melampirkan SPPT dan bukti pelunasan PBB. Jadi, SPPT sendiri diberikan kepada pemilik tanah atau penggarap. Meskipun bukan bukti kepemilikan tanah, namun bukti untuk pembayaran pajak,” bebernya.

Kendati demikian, apabila warga yang memiliki tanah namun tidak punya PBB, nanti akan di data  secara pro aktif bisa mendaftarkan sebagai wajib pajak. UPT Pajak juga melayani wajib pajak baru, balik nama, pecah kapling, pecah waris dan sebagainya.

“Perlu diketahui, warga kalau sudah balik nama sertifikat otomatis akan berubah SPPT, padahal tidak. SPPT harus diurus dengan yang bersangkutan. Karena belum bisa terhubung dengan BPN. Sertifikat itu ranahnya BPN. Sedangkan SPPT ranahnya kami. Intinya kita saling bersinergi, mana kala akan balik nama, harus lunas PBB dulu,” tuturnya.

Dia mengingatkan, batas waktu bayar pajak PBB paling lambat 31 Agustus 2024. Lebih dari itu akan dikenakan denda 1 persen setiap bulannya sampai maksimal denda 2 tahun.

“Kamu berharap warga Kudus segera membayar pajak. Kemudian, yang belum dapat SPPT bisa menghubungi desa masing-masing. Kalau pajaknya lebih dari Rp 1 juta bisa ke BBKAD atau menghubungi petugas lapangan per kecamatan,” tegasnya. (cr3/fat)