JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan akan bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Lantaran, judi online merupakan penyakit sosial yang berbahaya.
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko saat membuka Rapat Koordinasi Forkopimda Jepara di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Kamis (18/7/2024).
“Saya diperintahkan oleh Pj Bupati untuk membina ASN. Yang sekiranya tidak bisa dibina, kita ‘binasakan’,” tegas Edy Sujatmiko di depan kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Jepara.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada kalangan ASN saja. Melainkan, tenaga harian lepas (THL), dan karyawan BUMD di Jepara juga diminta untuk tidak terlibat judi online.
“Yang sudah terlanjur terlibat, berhenti sekarang,” tegasnya.
Terkait sanksi, dia menyebut aturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski aturan tersebut tidak spesifik mengatur sanksi bagi ASN terlibat judi online, namun bermain judi termasuk tindakan tidak terpuji. Bisa masuk dalam ancaman sanksi disiplin berat.
Edy menambahkan, ketentuan pidana judi bisa menjerat ASN diberhentikan. Oleh karenanya, pihaknya mengajak aparatur saling menjaga.
“Mari saling menjaga, jangan biarkan rekan kerja dan diri kita bersentuhan judi online. Sebab, pidananya bisa sampai dua tahun,” terangnya.
Di satu sisi, Kepala Kodim/0719 Jepara Syarifudin Widianto mengimbau bagi semuanya untuk menghindari judi. Sebab, kata dia, jika ada yang pernah menang judi, itu hanyalah sebuah kebetulan.
“Judi itu tidak ada yang jujur. Bahkan model judi dadu saja sekarang sudah dimodifikasi menggunakan remot. Makanya jangan coba-coa. Sekali saja kita iseng berjudi, ya alamat dikerjai,” paparnya. (cr4/gih)