KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, mendapatkan penghargaan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilannya dalam melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Kepala Desa Padurenan, Thoni Hermawan menyampaikan, perangkat desa rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak PBB. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras perangkat desa dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
“Kami semua perangkat sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pajak PBB. Tentang kewajiban masyarakat dan pemanfaatan bagi hasil pajak bumi dan bangunan di Desa Padurenan. Semua perangkat selalu intens ke warga mendatangi dan mengingatkan segera melunasi pajak,” ujarnya, belum lama ini.
Desa Padurenan berhasil melunasi pajak pada 23 Juni 2024. Dengan total 2.598 wajib pajak dan nominal pembayaran sebesar Rp 98,2 juta.
“Kami menerima piagam penghargaan yang akan diserahkan pada 17 Agustus mendatang di acara HUT RI oleh Pj Bupati. Sebagai warga negara, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat karena itu salah satu pendapatan negara,” tambahnya.
Thoni juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dampaknya nanti kembali lagi kepada masyarakat seperti pembangunan dan sebagainya.
“Masyarakat sudah ada kesadaran terkait pembayaran pajak. Yang perlu ditingkatkan ke depan adalah kesadaran untuk membayar pajak tanpa harus diingatkan kembali,” jelasnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat Desa Padurenan untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Sehingga dapat mendukung pembangunan dan kemajuan desa. (cr3/fat)