Jepara  

Dua Karya Budaya Jepara Ditetapkan Jadi WBTb

PAPARAN: Perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara saat memaparkan karya Jepara yang diajukan sebagai WBTb di Jakarta, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dua karya budaya dari Kabupaten Jepara, Macan Kurun dan Barikan Karimunjawa resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024. Peresmian itu ditetapkan oleh Kemendikbudristekdikti melalui sidang penetapan yang berlangsung di Jakarta pada 20-22 Agustus 2024.

Penetapan tersebut juga menambah daftar karya budaya Jepara yang telah menjadi WBTb. Selama sidang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara menghadirkan narasumber Macan Kurung, Kusharyadi dan narasumber Barikan Karimunjawa, Arif Setiawan selaku Kepala Desa Karimunjawa.

Mereka memaparkan materi terkait pengetahuan tradisional teknik pembuatan Macan Kurung yang tidak ditemukan dibelahan Indonesia lainnya. Hal inilah yang menjadi nilai lebih Macan Kurung.

Baca juga:  Pertama Kali, Jepara Berhasil Raih UHC Award 2024

Sementara, tradisi Barikan Karimunjawa dinilai sebagai representasi kemajemukan suku bangsa yang mendiami Karimunjawa. Ini membuktikan bahwa Jepara kaya akan karya budaya adiluhung yang diakui secara nasional.

Subkord Sejarah Kepurbakalaan Disparbud Kabupaten Jepara, Lia Supardianik mengatakan, setiap tahun Jepara melalui Disparbud mengajukan beberapa karya budaya untuk dinominasikan menjadi WBTb Indonesia. Pada 2024 ini, Jepara telah resmi menambah deretan karya budaya yang masuk dalam WBTB.

“Tahun ini, alhamdulilah dua karya budaya Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa berhasil ditetapkan. Ke depannya kami berharap akan semakin banyak karya budaya Jepara yang diakui sebagai WBTB Indonesia,” ungkapnya kepada awak media, akhir pekan lalu. (cr4/fat)