SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua DPW PKB Jateng, Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf turut angkat bicara terkait polemik majunya Dico Ganinduto menjadi bakal calon Bupati Kendal melalaui partainya. Gus Yusuf mengaku pihaknya tak mengetahui secara pasti bagaimana proses rekomendasi itu turun. Sebab seluruh rekomendasi yang turun merupakan kewenangan DPP PKB di Jakarta.
“Itu kewenangan DPP, mungkin bisa konfirmasi ke DPP. Kalau DPW tugasnya hanya mengamankan rekom, nanti siapa terakhir yang secara KPU disahkan yang itu kita menangkan. Hari ini kita tidak ikut berpolemik DPW, karena itu semua DPP,” katanya usai Konsolidasi Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di kantornya, belum lama ini.
Kendati demikian, pihaknya tetap bakal mengawal proses sengketa yang telah diajukan di Bawaslu Kabupaten Kendal oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Ustad Ali). “Ya kita tunggu prosesnya saja lah, nanti kita serahkan ke Bawaslu yang hari ini sedang berproses,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Gus Yusuf menegaskan jika naanti Dico menang dan bisa melanjutkan proses pencalonan Bupati, maka wajib hukumnya untuk Dico menjadi kader dari PKB. Menurutnya, pengakuan kesiapan menajdi kader juga pernah disampaikan langsung oleh Dico.
“Ya haruslah, karena Golkar sendiri juga nggak mengusung. Mas Dico komitmennya siap jadi kader PKB. Itu yang saya dengar karena saya tidak berhubungan langsung, semua proses rekom di Jakarta,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPUD Kendal mengembalikan berkas pencalonan bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Ustad Ali). Pasangan calon hanya diusung oleh PKB saat mendaftar di KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam atau pada hari terakhir pendaftaran pasangan calon.
KPU melakukan penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasalnya, sebelumnya PKB sudah mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi di hari yang sama Kamis (29/8) dengan berkoalisi bersama PDI-P. Kemudian Dico-Ali mengajukan berkas sengketa ke Bawaslu yang diterima oleh panitia penerima berkas sengketa. (luk/gih)