KUDUS, Joglo Jateng – Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Kudus yang ke-475, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi memperpanjang program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Kabid Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Pudjiastuti Setianingrum mengungkapkan, hingga saat ini, tunggakan pajak dari tahun lalu sebesar Rp 5,9 miliar telah terbayarkan.
“Pokok pajak tetap harus dibayar, namun kami memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya belum lama ini.
Sebelumnya, program pembebasan denda PBB telah berjalan hingga Agustus 2024. Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
Ia menambahkan, denda PBB yang paling banyak dikenakan adalah sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal 48 persen dari total tunggakan. Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Pj Bupati Kudus untuk mendukung optimalisasi pendapatan dan memperingati hari jadi kota.
“Melalui peraturan daerah (Perda) baru yang akan diberlakukan mulai Januari lalu, denda PBB telah ditetapkan sebesar 1 persen per bulan,” jelasnya.
Dengan perpanjangan pembebasan denda ini, diharapkan masyarakat Kudus dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB sebelum tenggat waktu.(cr3)