KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus memutuskan untuk menggulirkan hak angket. Hal itu dilakukan guna menyelidiki dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie beserta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kudus 2024.
Sebanyak 31 anggota DPRD dari lima fraksi telah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengusulan hak angket tersebut pada Kamis (3/10).
Langkah DPRD Kudus ini diambil setelah mencermati sejumlah indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh Pj Bupati. Serta beberapa ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Salah satu penggagas hak angket, Superiyanto menyatakan bahwa hak angket diajukan karena DPRD melihat ada kejanggalan yang perlu diselidiki lebih mendalam.
Menurutnya, Pj Bupati Kudus diduga tidak menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada,
Meskipun berdasarkan Permendagri, Pj Bupati seharusnya menjaga keseimbangan dan tidak memihak kepada salah satu calon.
“Pj Bupati disinyalir mendukung salah satu paslon, yang terlihat dari beberapa kejadian, seperti saat konser Hari Jadi Kudus dengan Band Wali, dan pertemuan antara Pj Bupati, sejumlah ASN, serta tim sukses salah satu paslon,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki hak politik berupa hak angket, yang digunakan untuk menyelidiki kebijakan Pj Bupati yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian rapat internal bersama para anggota dewan.
“Setelah rapat selesai, para anggota sepakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengajuan hak angket,” bebernya.
Selain menyelidiki dugaan ketidaknetralan Pj Bupati dalam Pilkada, kata Superiyanto, hak angket ini juga akan menelusuri kebijakan penataan dan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau kepala dinas yang dilakukan oleh Pj Bupati.
Superiyanto menyoroti bahwa dalam proses seleksi tersebut, Pj Bupati tidak pernah berkonsultasi ataupun berkoordinasi dengan DPRD.
“Pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka JPT oleh Pj Bupati dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRD, dan ini menjadi salah satu poin yang menambah keyakinan kami untuk mengusulkan hak angket,” tambahnya.
Dalam konteks Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket merupakan hak DPR/DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang dianggap strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Oleh karena itu, hak angket ini dipandang sebagai upaya DPRD Kudus untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pilkada 2024 serta memastikan kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati berjalan sesuai aturan.










