Kudus  

DPRD Kudus Tetap Lanjutkan Hak Angket

Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo  Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat (Pj) Bupati Kudus. Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tetap berkomitmen untuk melanjutkan rencana penggunaan hak angket.

Langkah ini bertujuan untuk memperdalam dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peran Pj Bupati sebagai pengguna anggaran. Dalam konteks Pilkada Kudus 2024.

Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-Nasdem dan pengusul hak angket, Rochim Sutopo menegaskan, keputusan Bawaslu tidak menghalangi langkah DPRD. Ia berpendapat, hak angket masih sangat relevan meskipun Bawaslu telah melakukan klarifikasi.

“Bawaslu hanya memeriksa berdasarkan foto tanpa pemeriksaan forensik. Seharusnya, bukti-bukti ini diperiksa secara mendalam untuk memastikan kepastian hukum,” ujarnya belum lama ini.

Rochim menekankan, klarifikasi Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan terlapor dan analisis tanpa pemeriksaan bukti yang menyeluruh. Menurutnya, terdapat celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Jika bukti foto yang diajukan diperiksa secara forensik, kebenaran bisa diungkap lebih jelas. Ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih pasti tentang dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Melalui hak angket ini, DPRD Kudus berupaya untuk mengevaluasi lebih dalam peran Pj Bupati Kudus sebagai pengguna anggaran. Terutama dalam acara-acara publik yang dianggap tidak netral. Pengusul hak angket mencurigai, penggunaan anggaran untuk kegiatan pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Sementara itu, Superiyanto yang juga anggota DPRD dari Fraksi PAN-Nasdem menilai Bawaslu belum tegas dalam menangani kasus ini. Dirinya menyebutkan sudah ada indikasi pelanggaran, tetapi Bawaslu tampaknya enggan mengambil langkah tegas.

“Seharusnya ada sanksi yang lebih berat untuk ASN yang terbukti melanggar. Namun keputusan ini masih menggantung,” tuturnya.

Superiyanto menegaskan, DPRD Kudus akan terus melanjutkan hak angket untuk memastikan dugaan pelanggaran ini diusut tuntas. Pihanya ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil.

“Ini bukan hanya soal sanksi. Tetapi juga menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kudus,” tegasnya.

Dengan langkah ini, DPRD Kudus berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Serta memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada mendatang bebas dari penyalahgunaan wewenang. (adm/fat)