JEPARA, Joglo Jateng – Tingkat hunian rumah tahanan (rutan) di Kabupaten Jepara saat ini mengalami kelebihan atau over kapasitas. Sebab, kapasitasnya menampung 108, tapi sudah diisi 330 penghuni.
“Kapasitasnya sekarang sudah full sekali, mencapai 330 orang penghuni,” jelas Kepala Rutan Jepara, Anton Heru Susanto pada Joglo Jateng, Senin (18/11/24).
Menurut Anton, narapidana yang paling mendominasi di rutan adalah mereka yang terlibat dalam kasus pidana umum, khususnya narkoba, dengan jumlah 50 persen dari total penghuni. Sementara, 50 persen lainnya merupakan kategori pidana biasa.
“Karena mungkin Jepara di wilayah perairan, transaksi narkoba berlalu lalang banyak. Yang paling banyak narapidana dari laki-laki, perempuan hanya beberapa,” ungkapnya.
Anton berpendapat, untuk mengatasi masalah over kapasitas, para narapidana bisa dipindah ke rutan lain yang masih bisa menampung. “Paling tidak di pindah ke Semarang atau ke rutan yang masih kurang penghuni,” kata dia.
Lebih lanjut, Anton berpesan agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahannya, baik yang berskala kecil maupun sedang, dengan cara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur hukum.
“Soalnya banyak juga kasus sepele tapi di bawa ke ranah hukum. Masyarakat juga harus sadar untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” tutupnya. (cr4/gih)