SEMARANG, Joglo Jateng – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Pilgub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan empat akun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan sebagai tim relawannya ke Mapolrestabes Semarang, Senin (18/11/24). Akun-akun tersebut adalah, tiga akun X atas nama @anak__OGI, @wagiman_Deep212_ dan @AntoniusCDN. Kemudian, dua akun TikTok @RelawanLuthfi.Solo dan @relawankomjenluthfi.
Ketua Tim Hukum, Agus Wijayanto menyampaikan bahwa pada hari ini dirinya melakukan pelaporan ke Polrestabes Semarang. Yakni perihal adanya postingan Senin (18/11/24) akun medsos yang mengarah ke ujaran kebencian perihal Pilkada Jateng.
“Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, Red.) khususnya terkait dengab ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE,” ucapnya kepada saat ditemui Mapolrestabes Semarang.
Pihaknya menjelaskan awal mula laporan ini dilakukan karena pihaknya menemukan foto yang diunggah oleh akun-akun yang mengatasnamakan sukarelawan pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Pada foto tersebut ada pria berbaju TNI yang diikat di kursi, serta di belakangnya terdapat pria berdiri dengan baju Polisi membawa senjata api. Gambar tersebut bernarasi ‘Jawa Tengah Pilih Polisi, gak butuh loreng TNI. 27 November Ahmad Luthfi’
Tim hukum 02 melayangkan pelaporan ini karena pihaknya menilai postingan itu berpotensi menimbulkan ujaran kebencian dan muncul fitnah. Sehingga dikhawatirkan akan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Ini tentunya merugikan paslon kami. Karena secara tegas kami ingin sampaikan bahwa baik paslon 02, tim pemenangan ataupun relawan tidak pernah membuat akun-akun tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum Paslon 02, Moh Harir menegaskan bahwa postingan tersebut bukan dari timnya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh tim pemenangan ataupun sukarelawan.
“Dapat dipastikan kami tidak pernah membuat itu. Makanya kami laporkan,” ucap Harir dilokasi yang sama. (luk/adf)