Kudus  

Lampaui Target, Penerimaan PBB Kudus Capai Rp 47,7 M

PATUH: Nampak beberapa masyarakat Kudus saat menerima pelayanan pembayaran PBB, belum lama ini. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kudus hingga 18 November 2024 mencapai Rp47,4 miliar. Capaian ini melampaui target sebesar Rp45 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum menyebutkan, wajib pajak PBB Kudus di tahun ini sebanyak 401.191 SPPT. Dengan target pendapatan sebesar Rp45 miliar.

Ia mengakui, tingkat kepatuhan warga pajak ini cenderung meningkat. Sehingga capaian telah melebihi dari target yang ditentukan.

“Setelah program penghapusan denda PBB berlangsung hingga Desember 2024 antusiasme masyarakat sudah tampak terlihat yaitu melakukan pembayaran pajak mereka,” sebutnya.

Baca juga:  Pemusnahan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Perkuat Komitmen Bersama

Program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, dimulai pada Juni 2024. Namun, karena masih banyak yang menunggak akhirnya diperpanjang. Pudji juga mencatat piutang PBB terbayar hingga (18/11) mencapai Rp 7,1 miliar.

“Hal ini berkat adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB. Meskipun begitu kami berharap hingga akhir 2024 jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan semakin bertambah,” ungkapnya.

Dikatakannya, pajak merupakan suatu pungutan yang akan memberikan manfaat  kembali bagi masyarakat umumnya dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya cukup sering mengingatkan kepada warga, agar pendapatan pajak daerah bisa mencapai titik maksimal.

Baca juga:  Polres dan Kodim Kudus Dukung Ketahanan Pangan

“Untuk mengingatkan masyarakat tertib membayar PBB, kami juga memasang spanduk di berbagai lokasi. Termasuk memasang di depan balai desa agar membayar sesuai batas waktunya,” bebernya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memaksimalkan waktu bebas denda PBB yang masih tersisa. Sebab, pembebasan denda PBB tinggal menyisakan tak kurang dari dua bulan lagi.

“Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa dilakukan secara bertahap. Jadi, masyarakat tak harus  menanggung beban pajak cukup banyak yang disebabkan oleh tunggakan yang telah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Atap Rusak Parah, SDN 1 Terban Kudus Diajukan untuk Renovasi Total Melalui APBD 2025

Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat melakukan pembayaraan pajak daerah secara nontunai. Khususnya secara digital dengan memanfaatkan beragam kanal pembayaran pajak daerah yang disediakan.

“Digitalisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Agar masyarakat tidak kesulitan membayar karena dengan melalui gadget masing-masing pembayaran bisa dilakukan,” tandasnya. (cr1/fat)