Kudus  

Jual Video Asusila, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

UNGKAP: Polres Kudus ungkap kasus dugaan perdagangan video asusila yang melibatkan seorang perempuan muda, Jumat (6/12/2024). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan video asusila yang melibatkan seorang perempuan muda sebagai tersangka. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonnic, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah indekos di Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Pada 30 Oktober, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DMW (24) asal Trengguli, Wonosalam, Demak. Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah video asusila yang melibatkan DMW bersama beberapa pria. Berdasarkan pengakuan tersangka, video tersebut direkam untuk koleksi pribadi, tetapi kemudian diperjualbelikan secara online.

Baca juga:  Hijaukan Hutan melalui Ketahanan Pangan

“Awalnya, video-video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, namun akhirnya dijual secara online melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp. Harga video bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung durasi,” jelas Kapolres, Jumat (6/12/2024).

Tersangka mengakui telah menjual video asusila sebanyak 21 kali. Dalam satu hari, tepatnya pada 30 Oktober, DMW berhasil menjual 10 video kepada beberapa orang di kontaknya, dengan total pendapatan Rp2,15 juta. Selama menjalankan aksinya, tersangka mengumpulkan penghasilan hingga Rp4,45 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan kecantikan, dan judi online.

Baca juga:  E-Kinerja Jadikan Guru Lebih Fokus Mengajar

Selain DMW, polisi juga memeriksa tiga pria yang menjadi pemeran dalam video tersebut, yaitu FY (25), MAM (24), dan EDN (27). Ketiga pria tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa video mereka diperjualbelikan oleh DMW.

“Ketiganya mengaku terlibat dalam pembuatan video, baik berdua maupun bertiga, namun mereka tidak tahu bahwa video tersebut dijual oleh DMW kepada orang lain,” ujar AKBP Ronni.

Setelah dilakukan gelar perkara dan konsultasi dengan ahli, DMW ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah video asusila dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga:  Dispertan Kudus Dorong Desa Punya Cadangan Pangan

Atas perbuatannya, DMW dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten pornografi. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan teknologi dan tidak terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Kapolres. (adm)