KUDUS, Joglo Jateng – Forum Komunikasi Desa Wisata (FK Deswita) Kabupaten Kudus resmi dikukuhkan di Taman Krida, Selasa (17/12/24). Hal ini menandai dimulainya masa bakti 2024-2028.Surat Keputusan (SK) diberikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Mutrikah kepada Maskur sebagai Ketua FK Deswita.
Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah menyebutkan, pengukuhan FK Deswita bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah. Hal ini sangat penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas desa wisata di Kudus.
“Pengukuhan ini juga dilandasi oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang pemberdayaan desa wisata,” tukasnya.
Pihaknya selama ini telah aktif mendampingi desa wisata. Salah satunya dengan menjalankan program pendampingan terhadap empat desa wisata setiap tahunnya.
Program ini bekerja sama dengan Desa Wisata Institute Yogyakarta. FK Deswita, yang baru saja dikukuhkan, diharapkan menjadi lembaga yang dapat menggerakkan dan mempercepat pengembangan desa wisata.
“Selain itu, FK Deswita diharapkan juga berperan sebagai sarana untuk bertukar informasi serta memberikan bantuan dalam pembinaan desa wisata,” tandasnya.
Setelah pengukuhan, FK Deswita akan bertindak sebagai fasilitator pendamping dan penyambung lidah antara desa wisata dengan Disbudpar Kudus. Khususnya ketika menghadapi kendala. Harapannya, dengan peran baru ini, desa-desa wisata di Kudus dapat berkembang lebih pesat dan dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Bahkan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan perekonomian setempat,” bebernya.
Sementara itu, Ketua FK Deswita, Maskur mengungkapkan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyusun program kerja berkala. Tim yang terbentuk nantinya akan melakukan kunjungan ke desa-desa wisata di Kudus untuk mengevaluasi kendala yang ada.
“Setelah itu, mereka akan memberikan pendampingan dan solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi,” ujarnya.
Maskur juga menekankan pentingnya pengemasan yang tepat untuk daya tarik wisata. Khususnya di desa wisata perkotaan yang memerlukan kreativitas dalam pengemasan agar bisa bersaing dengan desa wisata lainnya.
“Terlebih saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki 30 desa wisata yang telah mendapat SK Bupati, dengan lima di antaranya berstatus sebagai desa wisata berkembang,” tandasnya. (adm/fat)